TUGAS MATA KULIAH MANAJEMEN RESIKO
( PT. ASURANSI
JIWASRAYA )
Disusun
Oleh :
Matkul / Kelas : Manajemen Resiko / B
Matkul / Kelas : Manajemen Resiko / B
Nama
Kelompok :
Mega Puspita (
120810201104 )
Nurul
Wahidatun Nisa ( 120810201094 )
Risky
Ari Kriswardani (
120810201038 )
Rangga
Perdana Putra (
120810201090 )
Ilham Akbar Nugroho (
120810201164 )
PT. ASURANSI JIWASRAYA
Perusahaan
ini berdiri dengan satu tujuan mulia, yaitu mendidik masyarakat merencanakan
masa depan. Tanggal 31 Desember 1859 menjadi awal kiprah Jiwasraya di Indonesia
yang lahir dengan nama Nederlandsche Indische Levenverzekering en Lijvrente
Maatschappij (NILLMIJ). Dalam perjalanannya, perusahaan mengalami peleburan
dengan sembilan perusahaan milik pemerintah kolonial Belanda lainnya dan satu
perusahaan nasional. Pada tahun 1973 beralih menjadi perusahaan milik
pemerintah Indonesia yang kini lebih dikenal sebagai Badan Usaha Milik Negara
(BUMN).
Jaringan Pelayanan PT
Asuransi Jiwasraya (Persero) saat ini tersebar diseluruh Indonesia dan memiliki
1 kantor pusat yang berkedudukan di Jakarta; 17 kantor cabang ditingkat
propinsi; 72 kantor perwakilan ditingkat propinsi maupun di daerah tingkat I;
dan 388 kantor unit produksi di daerah tingkat II; Hal ini diupayakan
untuk menciptakan pelayanan yang cepat dan tepat (just in time).
Saat ini PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
adalah satu-satunya perusahan asuransi jiwa milik negara, yang memberikan
jaminan faedah: (i) Asuransi hari tua, (ii) Meninggal Dunia, (iii) Kesehatan
dan Kecelakaan baik dalam bentuk pertanggungan perorangan (Individual
Insurance) maupun pertanggungan kumpulan (Group Insurance).
Pemegang Saham
Pemilik atau
pemegang saham tunggal PT Asuransi Jiwasraya (Persero) adalah Menteri Keuangan
Republik Indonesia Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan perwakilan
pemilik yang mempunyai wewenang untuk mengambil keputusan final mengenai
perusahaan, termasuk didalamnya mengenai: (i) Pengesahan Rencana Kerja (ii)
Pengesahan Anggaran Perseroan.
Dasar Hukum
PT Asuransi
Jiwasraya didirikan berdasarkan Akte notaries William Henry Herklos No. 185
tanggal 31 Desember 1859. NILLMIJ van 1859 tercatat dalam sejarah sebagai
perusahaan asuransi jiwa yang pertama didirikan di Indonesia. Pada tahun 1957,
dalam rangka Indonesianisasi perekonomian Indonesia, perusahaan-perusahaan
asuransi jiwa milik Belanda yang ada di Negara ini dikenakan nasionalisasi.
Pada tahun 1973 PT (Persero) Asuransi Jiwasraya yang merupakan peleburan dari
sembilan perusahaan asuransi milik Belanda, ditambah dengan sebuah perusahaan
nasional, berubah status dari perusahaan Negara menjadi perseroan terbatas
(persero) melalui tahap peralihan sejak 8 Desember 1972 berdasarkan Peraturan
Pemerintah No. 33 tahun 1972. Perubahan itu berlaku pada tanggal 23 Maret 1973,
berdasarkan akte Notaris Mohammad Ali No. 12 Tahun 1973. Berdasarkan akte
notaries Imas Fatimah, SH tanggal 12 Mei 1998 No. 10 dan tanggal 8 September
1998 No.19, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik
Indonesia dengan keputusan Nomor. C2-16563HT.01.04.TH98 tanggal 2 Oktober 1998,
singkatan nama perusahaan dirubah menjadi PT Asuransi Jiwasraya.
Mengapa Harus Memiliki Asuransi Jiwa
Mobil yang
anda pakai setiap hari bisa saja kempes/bocor bannya dan rusak mesinnya. Begitupun rumah yang Anda tempati bisa
bocor atapnya dan rusak bangunannya. Bagaimana
dengan asset yang paling berharga di tubuh kita,untuk menghasilkan mobil dan
rumah dll, Apakah sudah di lindungi?
Asuransi tidak hanya melindungi kesehatan dan jiwa saja. Nilai uang pertanggungan Yang Sama dengan total asset yang anda
miliki akan menjaga kebangkrutan jika terjadi resiko pada kehidupan
datang.
Di dalam
Hidup ini sebenarnya ada 5 Resiko kehidupan sejak masa bekerja sampai pada
pensiun yaitu
1. Sakit
2. Kecelakaan
3. Cacat
4. Meninggal
5. Tua
Benar
tidak semuanya butuh biaya jika Anda tertimpa salah satu resiko tersebut?
Itulah sebabnya asuransi jiwa di butuhkan untuk melindungi Diri Kita.
Jika kita mengalami salah satu dari resiko kehidupan misalnya sakit, pasti kita tidak bisa bekerja dan menghasilkan uang. Apalagi kalau di rawat inap di Rumah Sakit akan membutuhkan biaya. Dengan mengikuti asuransi, kita akan melimpahkan beban biaya kepada Perusahaan asuransi. Tapi jika Kita tidak beli asuransi, maka beban biaya tersebut pasti akan kita limpahkan kepada keluarga tercinta.
Jika kita mengalami salah satu dari resiko kehidupan misalnya sakit, pasti kita tidak bisa bekerja dan menghasilkan uang. Apalagi kalau di rawat inap di Rumah Sakit akan membutuhkan biaya. Dengan mengikuti asuransi, kita akan melimpahkan beban biaya kepada Perusahaan asuransi. Tapi jika Kita tidak beli asuransi, maka beban biaya tersebut pasti akan kita limpahkan kepada keluarga tercinta.
Fokus Risiko sebagai
Penanggung
Risiko
sebagai penanggung menjadi fokus keseharian karena fungsi perusahaan asuransi
adalah menjamin risiko pihak lain. Risiko tersebut harus dikendalikan.
Sebagaimana diketahui, kontrol risiko terdiri dari menghindari, meminimalisir,
menahan dan memindahkan risiko.
Tiga cara
kontrol risiko di atas bisa dilakukan sekaligus. Namun, menghindari risiko
tidak mungkin dilakukan karena fungsi perusahaan asuransi justru menanggung risiko
pihak lain.
Kontrol
risiko ini dimulai dari proses underwriting (seleksi risiko) hingga
pascapembayaran klaim. Perusahaan asuransi bisa mereduksi risiko dengan cara
proses seleksi risiko yang lebih ketat (prudent underwriting). Perlu
kebijakan underwriting dan underwriter yang mumpuni untuk melakukan proses ini.
Kebijakan
underwriting ketat memang bagus, tetapi perusahaan asuransi tetap butuh premi.
Kebijakan underwriting ketat dan target premi perlu titik ekuilibrium.
Pemilihan underwriter bersertifikat adalah upaya real meminimalkan risiko.
Dalam proses
underwriting inilah, pada ‘zaman dulu’ ditempatkan unit yang disebut unit
manajemen risiko. Unit ini bertugas melakukan survey atas objek pertanggungan
yang akan dijamin asuransinya. Dari hasil survey diketahui lebih pasti kondisi
objek yang digunakan untuk menentukan kondisi pertanggungan asuransi bagaimana
yang paling tepat. Di industri asuransi jiwa, tes kesehatan sebelum aplikasi
diterima adalah salah satu jenis kontrol risiko.
Selanjutnya,
sebelum perusahaan asuransi menjamin risiko, melakukan kalkulasi seberapa besar
mampu menahan risiko. Jika dirasa risiko sangat besar, bahkan di luar kemampuan
(retensi), maka perusahaan asuransi akan mereasuransikan (mengasuransikan
kembali) kepada perusahaan reasuransi (reasuradur).
Perlunya back-up
reasuransi ini dilakukan agar jika terjadi klaim, maka perusahaan asuransi
masih sanggup membayarnya. Juga agar tidak sampai mengganggu likuiditas
perusahaan. Ini adalah bentuk kontrol risiko dengan cara memindahkan sebagian
risiko ke reasuradur (spreading of risks).
Ketika proses
underwriting selesai dan perusahaan asuransi bersedia menjamin risiko pemegang
polis (tertanggung), maka mulailah risiko sebagai penanggung berjalan. Kontrol
risiko belum berhenti. Perusahaan asuransi tetap harus memantau apakah
syarat-syarat & kondisi (terms & conditions) polis, khususnya
berkenaan dengan janji (warranties) dipenuhi apa tidak oleh
tertanggung.
Dampak risiko
sebagai penanggung adalah ketika terjadi klaim. Namun, tidak berarti setelah
terjadi klaim, proses manajemen risiko berhenti. Manajemen risiko harus tetap
jalan melalui tiga jalan. Pertama, harus dilihat apakah perusahaan asuransi
wajib membayar atau klaim ditolak karena tidak sesuai jaminan di polis.
Harus diketahui secara pasti
apakah penyebab kerugian dijamin atau tidak di polis. Apakah tertanggung juga
telah memenuhi kewajiban yang tercantum di polis? Jika setelah diteliti,
tuntutan tidak claimable, maka perusahaan asuransi tidak wajib
mengganti klaim.
Kedua,
apabila perusahaan suransi wajib mengganti, maka harus dihitung berapa besar
penggantian. Terlalu besar penggantian, pasti merugikan perusahaan asuransi.
Jika terlalu kecil, maka yang dirugikan adalah pemegang polis. Perhitungan
harus dilakukan secara teliti. Untuk di industri asuransi umum, aktifitas ini
bisa dilakukan oleh loss adjuster yang bertindak independen.
Ketiga,
pascapembayaran klaim, apabila kerugian yang diderita tertanggung disebabkan
kesalahan pihak lain, perusahaan asuransi mempunyai hak menuntut (hak
subrogasi) pihak lain tersebut untuk mengganti kerugian. Perusahaan asuransi
bisa mendapatkan recovery sehingga mengurangi kerugan yang
dideritanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar